WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dan pengelolaan uang oleh Muhammad Fikri Thobari saat menjabat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, dengan fokus pada dugaan penerimaan dari pihak swasta pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa.
"Untuk klaster saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan bupati, KPK mengonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh bupati yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/4/2026).
Baca Juga:
PLN Cetak Prestasi Lingkungan, 11 PROPER Emas dan Penghargaan Green Leadership
KPK juga mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat Fikri Thobari memimpin wilayah tersebut.
"Para saksi dari klaster Dinas PUPRPKP dimintai keterangan mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing yang diduga penunjukan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka," tambah Budi.
Saksi yang diperiksa meliputi Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Amin Jaya, Kepala Bidang Perumahan Luhur Budi, Kabid Bina Marga Roni Saputra, Kabid Sumber Daya Air Andi Irawan, dan Kabid Cipta Karya Fani Soelintara.
Baca Juga:
KPK Panggil Tujuh Pejabat Biro Haji, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kuota 2023–2024
Selain itu, KPK juga memeriksa Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Yusuf Wahyudi Barli, Kepala Subbagian Kepegawaian Santri Ghozali, Kasubbag UPT Pengolahan Limbah Talata Jimy Ariko, Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri, serta sopir Sekda Dian.
Sebelumnya, pada Kamis (9/3/2026), KPK menangkap Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK membawa Fikri Thobari, Hendri, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif pada Jumat (10/3/2026), dan mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
KPK sebelumnya, pada Rabu (11/3/2025), mengumumkan identitas tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap sekitar 10-15 persen dari tiga pihak swasta tersebut dengan dalih uang itu akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warga.
[Angelita Lumban Gaol]