WahanaNews.co, Tangerang - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menekankan pentingnya tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) untuk
melindungi industri nasional dari lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan kerugian serius
atau ancaman kerugian serius.
Hal ini mengemuka dalam seminar yang mengusung tema “Peranan
KPPI dalam Melindungi Industri dalam Negeri” yang digelar pada ajang Trade Expo Indonesia (TEI) ke-40 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat
(17/10).
Baca Juga:
KPPI Kumpulkan Bukti dalam Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Measures Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian
Seminar yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai asosiasi pelaku usaha tersebut dibuka oleh Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi dengan menghadirkan Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan KPPI Ilham Adinusa, serta Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan KPPI Adityo Prinadi sebagai narasumber. Sementara itu, Wakil Ketua KPPI Amesta Yisca Putri bertindak sebagai moderator.
“Kondisi pasar dunia saat ini menghadirkan tantangan besar bagi industri lokal. Liberalisasi perdagangan, ketegangan geopolitik, dan dinamika ekonomi global menyebabkan meningkatnya arus barang impor yang dapat mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Oleh karena itu, safeguard measures sangat penting untuk memulihkan atau mencegah terjadinya kerugian serius bagi industri nasional,” ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi saat membuka seminar.
Julia menambahkan, langkah-langkah safeguard measures dilakukan secara independen dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan importir.
Baca Juga:
KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian
Dalam setiap penyelidikan safeguard measures, KPPI memastikan data dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan apakah lonjakan barang impor benar-benar berdampak pada kerugian serius atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri.
Safeguard measures, lanjut Julia, diterapkan sebagai instrumen sementara yang memberi waktu
bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian struktural, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing industri nasional. Dengan begitu, perlindungan yang diberikan tetap
seimbang dan adil bagi seluruh ekosistem perdagangan.
[Redaktur: Alpredo]