WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC.
Perusahaan ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli (Pasal 17) dan penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25 ayat (1) huruf b) melalui kebijakan Google Play Billing System (GPB System).
Baca Juga:
KPPU Surabaya Intensifkan Pengawasan Pasca-Lebaran untuk Kemitraan Usaha Sehat
Putusan KPPU
Putusan ini ditetapkan dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.
Temuan dan Dampak Kebijakan GPB System
Baca Juga:
Terkait Naik Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
Kebijakan GPB System mewajibkan developer aplikasi di Google Play Store menggunakan sistem pembayaran tersebut untuk transaksi produk dan layanan digital.
Developer yang tidak mematuhi kebijakan menghadapi sanksi berat, seperti penghapusan aplikasi dari platform. Selain itu, Google menerapkan biaya layanan 15%-30% yang berdampak signifikan, di antaranya:
Keterbatasan metode pembayaran bagi pengguna.
Penurunan jumlah pengguna dan pendapatan developer.
Kenaikan harga aplikasi hingga 30%.
Analisis KPPU menunjukkan bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia dan menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal di perangkat Android selama periode pelanggaran (1 Juni 2022 – 31 Desember 2024).
Sanksi dan Tindakan yang Harus Dijalankan Google
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan Google LLC secara sah melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. Selain denda, Google diwajibkan:
Menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store.
Mengumumkan program User Choice Billing (UCB) kepada semua developer dengan pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Pembayaran denda harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% per bulan.
Jika Google mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU pada 28 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran berbagai pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999.
Pemeriksaan berlangsung hingga 3 Desember 2024, melibatkan analisis pasar multi-sisi yang menunjukkan Google Play Store bertindak sebagai penghubung antara developer dan pengguna aplikasi.
Kebijakan GPB System menimbulkan dampak negatif yang signifikan, meliputi:
Opsi pembayaran yang terbatas bagi pengguna.
Penurunan transaksi dan pendapatan developer.
Kenaikan harga aplikasi hingga 30%.
Penghapusan aplikasi yang tidak patuh, sehingga mengganggu daya saing developer.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]