WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mencatat uang pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa.
Uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Melansir CNN Indonesia, KPPU akan memanggil keempat perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi.
KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga.
"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," imbuhnya.
Selain memanggil Danacita Cs, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Kasus pinjol di kalangan mahasiswa mengemuka belakangan ini. Hal itu terjadi setelah viral di ITB pada awal 2024. Ternyata, kampus di Tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023.