WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) setelah menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pengawasan debt collector yang dinilai meresahkan konsumen.
Sanksi itu diberikan usai OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap aktivitas penagihan Indosaku, terutama yang dijalankan melalui pihak ketiga.
Baca Juga:
Wagub Jabar Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan
“Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara,” tegas OJK dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, hingga pelindungan konsumen.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan serta pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Baca Juga:
Komisi I DPR Dukung Perpres Pertahanan 2025-2029, Dave: Penting Jaga Keutuhan Bangsa
Temuan itu terutama berkaitan dengan kegagalan perusahaan memastikan aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, patuh aturan, beretika, dan tidak merugikan konsumen.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875 juta kepada Indosaku.
Selain itu, Direktur Utama Indosaku juga dikenai peringatan tertulis oleh regulator jasa keuangan tersebut.