WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius karena Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada KTP bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap penggunaan data kependudukan, terutama di tengah maraknya kasus kebocoran data dan pencurian identitas digital.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Salah satu risiko yang banyak dikhawatirkan adalah munculnya pinjaman online atas nama seseorang meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan apakah data pribadinya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.
Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala agar pemilik KTP dapat segera mengetahui jika ada aktivitas keuangan mencurigakan atas namanya.
Baca Juga:
Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah, OJK Amankan 41 Aset di Sumatra Utara
Salah satu cara utama untuk mengetahui apakah KTP digunakan untuk pinjaman adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui layanan SLIK OJK, masyarakat dapat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.
Riwayat tersebut dapat menunjukkan apakah ada fasilitas kredit aktif yang terdaftar menggunakan identitas pemilik KTP.