WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut dinilai menjadi landasan strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol, Mufti Mubarok: Negara Hadir Jaga Keseimbangan Ekosistem Digital
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa konsep pertahanan negara tidak lagi hanya berorientasi pada ancaman militer konvensional.
Kebijakan pertahanan nasional juga mencakup ancaman nonmiliter yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, ideologi bangsa, nilai-nilai kebangsaan, hingga ketahanan sosial masyarakat.
Perpres ini menjadi perhatian publik karena dalam lampirannya secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay,
Baca Juga:
CEO Danantara Rosan Roeslani Prioritaskan Teknologi Terbukti untuk Pengolahan Sampah Energi Listrik
Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), khususnya melalui media sosial, sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba ke dalam kategori ancaman yang perlu diantisipasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dave menilai kebebasan berekspresi merupakan salah satu hasil dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.