Meski dalam regulasi tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap bisa mencapai 100 persen, nyatanya pelaku industri belum bisa memaksimalkan salah satu pembangkit listrik EBT tersebut dan terbatas di 15 persen saja.
Kementerian ESDM Siap Evaluasi Regulasi
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan akan mulai mengevaluasi regulasi pembangkit listrik tenaga surya atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut.
Revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
PLN Beberkan Tips Investasi PLTS Atap
Dari sisi ekonomi sendiri, PT PLN (Persero) pun telah memaparkan hitung-hitungan biaya investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap bagi pengembang atau developer properti.
Vice President Director PLN Hikmat Drajat mengungkapkan perhitungan biaya tersebut perlu dilakukan oleh pengembang karena pemasangan PLTS merupakan investasi jangka panjang.