Sebelumya, Mendag Zulkifli Hasan juga memimpin kegiatan ekspose SPPBE di kawasan Jakarta Utara
pada Sabtu, (25/5) dan Senin, (27/5). Dari hasil pengawasan tersebut, pelaku usaha SPPBE dikenakan
sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.
"Alhamdulillah, setelah ramai mulai kunjungan ke di Tanjung Priok dan Koja, Pertamina juga melakukan
pengawasan lebih sistematis, lebih ketat sehingga terjadi perbaikan di beberapa lokasi SPPBE. Terima
kasih kepada Pertamina karena sudah melakukan pengawasan yang sistematis," ujar Mendag.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Sementara itu, Moga menyampaikan, Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha SPPBE swasta di Cimahi. Namun, setelah dievaluasi, Direktorat Metrologi sudah tidak menemukan permasalahan karena pengisian yang berakibat pada pengurangan kuantitas gas elpiji 3 kg.
“Sistem pengisian gas elpiji 3 kg SPPBE swasta di Cimahi sudah sesuai dengan standar yang ditentukan Pertamina dan tidak ditemukan permasalahan dalam proses pengisian lagi. Diharapkan pelaku usaha SPPBE di seluruh Indonesia dapat mematuhi SOP yang sudah ditentukan agar kepastian kebenaran kuantitas terhadap elpiji sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan dan/atau labelnya,” imbuh Moga.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.