WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha industri pangan olahan belum mencantumkan informasi kandungan nutrisi secara transparan berdasarkan hasil kajian Gula, Garam, dan Lemak atau GGL yang dilakukan pada 2022.
BPKN menilai model pelabelan yang masih mengandalkan teks angka kecil di bagian belakang kemasan terbukti tidak efektif karena sulit dipahami konsumen saat harus mengambil keputusan konsumsi secara cepat dan sehat.
Baca Juga:
PLN Pasok Listrik Jumbo 2x725 MVA untuk Data Center Digital Edge, Ambisi AI Indonesia Makin Serius
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari saat hadir mewakili BPKN sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Permohonan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (8/6/2026).
Sidang kelima atas permohonan yang diajukan Imamudin dan Andru Steven itu membahas pentingnya informasi yang lebih jelas bagi konsumen, khususnya terkait kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.
“Bahwa kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen,” jelas Fitrah.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Larat, Pemeliharaan Jaringan Dikebut demi Pasokan Andal di Tanimbar
Ia menerangkan bahwa pelaku usaha pada umumnya memiliki pengetahuan lebih memadai mengenai karakteristik produknya, sedangkan konsumen kerap tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menilai risiko kesehatan dari suatu produk secara cepat dan tepat.
“Di satu sisi, pelaku usaha memiliki pengetahuan yang memadai mengenai karakteristik produknya, sementara di sisi lain, konsumen sering kali tidak memiliki kemampuan yang sama untuk menilai tingkat risiko kesehatan yang mungkin timbul dari konsumsi suatu produk secara cepat dan tepat,” jelas Fitrah.
Fitrah juga menyampaikan bahwa berdasarkan kewajiban, tugas, dan fungsi kelembagaannya, BPKN telah mengirimkan Rekomendasi Resmi Nomor 16/BPKN/REKOM/7/2022 kepada Menteri Kesehatan.
Rekomendasi itu ditujukan untuk memperkuat kebijakan pelabelan pangan nasional melalui kewajiban pencantuman pesan kesehatan visual, bukan sekadar mengandalkan label pilihan lebih sehat yang bersifat sukarela.
“Oleh karena itu, standardisasi label warna dan simbol merupakan bentuk konkret dari pemenuhan hak atas informasi, sekaligus perlindungan kesehatan Masyarakat,” terang Fitrah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Fitrah, kebutuhan terhadap informasi yang mudah dipahami juga selaras dengan arah kebijakan kesehatan nasional yang menempatkan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak sebagai bagian dari pencegahan penyakit tidak menular.
“Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan perlindungan kesehatan masyarakat pada dasarnya memiliki keterkaitan yang erat dalam konteks penyediaan informasi pangan olahan,” jelas Fitrah.
Dalam pandangan BPKN, pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Dengan demikian, setiap penafsiran terhadap ketentuan mengenai hak atas informasi dalam UUPK perlu diarahkan untuk menjamin efektivitas perlindungan konsumen, sekaligus mendukung pemenuhan hak atas kesehatan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Fitrah.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan yang dihadapi para pemohon dalam perkara tersebut.
“Ini berkaitan dengan Pasal 148 bagaimana berkaitan dengan kewenangan atau kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewajibkan yang berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1), sementara Pasal 7 ayat (1) berkaitan dengan label, warna, dan simbol pada makanan dan minuman yang berkaitan dengan kadar manis untuk memudahkan konsumen bisa mengetahui batasan-batasan itu,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menyatakan Mahkamah Konstitusi masih akan menunggu keterangan lanjutan dari Pihak Terkait untuk memperjelas duduk perkara permohonan tersebut.
Dalam persidangan, pemohon juga meminta MK memanggil Perkumpulan Endokrinologi Indonesia atau PP Perkeni untuk memberikan keterangan dalam perkara ini.
Pemohon menyampaikan bahwa mereka telah berkirim surat kepada Perkeni, namun belum mendapatkan respons hingga persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Imamudin dan Andru Steven mengajukan pengujian Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya meminta MK memberikan penafsiran bahwa norma yang diuji bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut para pemohon, perintah untuk memberikan informasi yang jelas atas suatu produk dalam UU Perlindungan Konsumen selama ini hanya berjalan sebagai formalitas tekstual karena belum memiliki standar visual, label warna, ataupun simbol.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti pentingnya pengaturan konsumsi gula bagi kesehatan masyarakat.
Mereka menilai konsumsi gula berlebih dapat memicu peradangan kronis dan gangguan metabolisme sistemik yang berujung pada berbagai penyakit berbahaya.
Atas dasar itu, para pemohon menilai konsumen membutuhkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan memadai sebelum memilih makanan atau minuman kemasan.
Para pemohon juga berpendapat bahwa norma Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur belum memberikan kepastian hukum dalam praktiknya.
Informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan dinilai masih kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf sangat kecil dan sulit ditemukan.
Kondisi tersebut dianggap menyulitkan konsumen untuk memahami kandungan gula secara cepat saat hendak mengambil keputusan konsumsi.
Para pemohon menilai keadaan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, para pemohon juga menilai lemahnya standar informasi kandungan gula dapat berdampak pada terlanggarnya hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
[Redaktur: Sandy]