WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.
Penyesuaian ini kemungkinan akan menyebabkan harga rokok semakin mahal tahun depan.
Baca Juga:
YLKI: Konsumen Lebih Aman dengan Kebijakan Kemasan Polos pada Rokok
"Kami sudah mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukainya pada tahun 2025, sebagai bagian dari intensifikasi," kata Askolani di DPR, Jakarta, Senin, (10/6/2024).
Askolani menjelaskan bahwa besaran kenaikan tarif masih dalam tahap pembahasan. Penyesuaian ini akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Besaran kenaikannya akan kita bahas dalam RAPBN 2025 pada bulan Agustus mendatang," tambahnya.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
Sebelumnya, tarif CHT sudah dinaikkan pada tahun 2024. Kenaikan ini merupakan dampak dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022.
Tarif CHT untuk rokok meningkat rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, sedangkan untuk rokok elektronik rata-rata meningkat sebesar 15%, dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata meningkat sebesar 6%.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.