WahanaNews.co | PT PLN (Persero) mendukung PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) bermitra dengan empat bank untuk menyediakan perlindungan berupa Asuransi Tanggung Gugat Publik bagi 85 juta pelanggan.
Program ini diluncurkan beberapa waktu lalu di Auditorium Kantor Pusat PLN dan melibatkan Bank Mandiri Taspen, Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank KB Bukopin, serta Bank OCBC NISP sebagai mitra perbankan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
PLN Insurance adalah perusahaan asuransi umum yang telah tumbuh pesat selama 31 tahun di Indonesia.
Sebagai bagian dari unit usaha Dana Pensiun PLN, PLN Insurance menawarkan beberapa produk asuransi, termasuk asuransi tanggung gugat publik, asuransi kesehatan, layanan administrasi saja (ASO), asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi kebakaran, dan asuransi kecelakaan diri.
Dalam program ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan akan merasa lebih nyaman menggunakan listrik yang dapat diandalkan sebagai pendorong aktivitas mereka.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Ada kebutuhan dasar bagi masyarakat dalam hal rasa aman, oleh karena itu, perlindungan asuransi bagi pelanggan sangat penting. Bagi PLN dan perbankan, ini merupakan penciptaan nilai bersama. Melalui kolaborasi ini, kita meningkatkan layanan kepada pelanggan," ujar Darmawan.
Darmawan berharap kerja sama dengan mitra perbankan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu.
"Kolaborasi dengan bank adalah kerja sama yang kuat. Dengan 85 juta pelanggan dan populasi 270 juta penduduk yang menerima pasokan listrik, kita membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama meningkatkan penciptaan nilai bagi masyarakat," lanjut Darmawan.
Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady menjelaskan bahwa biaya premi dari asuransi ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan kepada rekanan bank yang telah bekerja sama.
"Dengan premi hanya sebesar Rp500,- yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan," jelas Hirmas.
Dirinya merinci, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.
Hirmas juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik.
"Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123," terang Hirmas.
Hirmas juga menyampaikan bahwa program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi program perlindungan pelanggan yang telah diluncurkan oleh perseroan.
"Jadi apa yang digagas oleh PLN dengan membentuk PLN Insurance dan kebijakan perlindungan pelanggan PLN melalui asuransi ini satu inovasi yang sangat inovatif," kata Tulus.
Tidak hanya itu, Tulus juga mendukung program ini karena biaya premi tidak ditanggung oleh pelanggan PLN, melainkan oleh perbankan.
"Kebijakan ini membuat suatu perlindungan kepada pelanggan dari potensi kebakaran, dan poin bagusnya karena tidak membebankan pada konsumen," terangnya. [eta]