WahanaNews.co | Setiyawan Adhi Nurilham, Analis Senior Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia memaparkan beberapa strategi yang dijalankan Bank Indonesia dalam menangani dan mencegah potensi kejahatan siber di ekosistem ekonomi digital.
“Regulasi saja tidak cukup, inovasi layanan dibutuhkan juga dari pihak penyelenggara dengan mengaplikasikan ‘best practice’ sehingga perlindungan konsumen bisa tercapai.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
Di samping itu mengedukasi konsumen dengan giat juga penting,” katanya Setiyawan, dilansir dari Antara. Jumat (25/6).
Selain itu, Setiyawan juga menjelaskan bahwa terdapat celah yang besar saat ini antara inklusi keuangan serta pemahaman mengenai layanan ekonomi digital di Tanah Air.
Survei Bank Indonesia 2018 mencatat 36,3 persen masyarakat di Tanah Air yang paham mengenai risiko menggunakan alat pembayaran menggunakan kartu serta uang elektronik.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
Sedangkan Survei terbaru dari Kementerian Perdagangan tahun 2021 memperlihatkan bahwa indeks keberdayaan konsumen di Indonesia masih masuk dalam kategori kurang berdaya serta diperlukan peningkatan ke kategori kritis bahkan berdaya.
Pemahaman masyarakat mengenai konsumen layanan keuangan digital dibuktikan dengan banyaknya penanganan kasus penipuan daring yang ditangani Kepolisian RI dengan rentang waktu 2016-2021 mencapai 40 persen dari semua masalah di ruang digital.
Saat ini BI menyiapkan beberapa strategi lainnya untuk meminimalisir ruang gerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab di tengah ekosistem digital Indonesia.
Strategi yang disiapkan mulai dari mendorongnya sinkronisasi nomor ponsel dengan industri sistem pembayaran hingga menyiapkan ruang pertukaran informasi nomor ponsel para penipu bagi pelaku jasa keuangan.
“Jadi ketika misalnya terdapat kasus penipuan yang minta isi link agar layanan keuangan calon korban bisa ambil alih itu bisa diminimalisir, nomor si penelepon atau yang mengirim pesan itu bisa diblokir langsung dari sistem,” ujar Setiyawan.
Setiyawan berharap bahwa rencana penguatan dari BI diharapkan dapat diterapkan bersama-sama sehingga memperkuat perlindungan konsumen, melindungi, dan menciptakan keseimbangan antara penyelenggara serta konsumen layanan keuangan.
Upaya pencegahan kejahatan siber penting bertujuan untuk memberikan ruang yang nyaman dan aman tidak hanya masyarakat tetapi juga penyelenggara ekonomi digital. [qnt]