Seluruh pemangku kepentingan, khususnya produsen obat wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat/farmasi dengan tetap memproduksi dan menjual obat yang sesuai dengan standar obat yang telah ditentukan.
“Produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen. Kami berharap peran aktif produsen dalam memitigasi, mengidentifikasi, dan mengecek produk secara berkala serta melakukan penarikan produk dari peredaran apabila produk terindikasi adanya cemaran atau kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan,” jelas Veri.
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Masyarakat diminta tidak membeli dan menggunakan produk-produk yang tengah diindikasikan dapat merugikan kesehatan. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan obat-obat yang diindikasikan tercemar oleh BPOM dan untuk tidak mengonsumsi produk-produk obat tersebut,” pungkas Veri. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.