WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan, seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Hal ini ditegaskan Moga dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng MINYAKITA isi tidak sesuai kemasan. Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, hari ini, Selasa (11/3)
Baca Juga:
Perkuat Merek Lokal Berbasis Waralaba dan Lisensi, Kemendag dan ASENSI Luncurkan ILFEX 2025
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit
Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” terang Moga.
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang
penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” ujar Moga.
Baca Juga:
Kemendag dan UNS Berkolabroasi Kembangkan Kapasitas Pelaku UMKM Beriorientasi Ekspor
Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap
isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta
pengembalian barang atau penggantian barang,” pungkas Moga.
[Redaktur: Alpredo]