WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut disampaikan Menkeu saat Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Penyampaian Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (4/7).
Baca Juga:
Indonesia Tunjukkan Ketahanan Ekonomi dan Komitmen Masa Depan pada Peluncuran Survei Ekonomi OECD 2024
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2023 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang merupakan raihan opini WTP yang kedelapan kalinya secara berturut-turut atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN,” ujar Menkeu.
Menkeu menegaskan capaian WTP delapan kali berturut-turut merupakan wujud konsistensi pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Harapannya, opini WTP ini juga memberi keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Menkeu menerangkan LKPP merupakan hasil konsolidasi dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Oleh karena itu, kualitas LKPP sangat dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN tersebut.
Baca Juga:
Kemenkeu Luncurkan Community of Practices (CoPs) untuk Tingkatkan Pemanfaatan Data Analytics
“Untuk pelaporan keuangan tahun 2023, terdapat 80 LKKL mendapat opini WTP dan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pada tahun ini, LKBUN juga kembali mendapatkan opini WTP dari BPK,” kata Menkeu. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Jumat (19/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.