Bobby memastikan Pemprov Sumut akan mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat, paling lama dalam satu pekan sejak rekomendasi dibuat. Menurutnya, langkah ini penting karena operasional TPL berada di 12 kabupaten di wilayah Sumatera Utara.
Di lain sisi, Toba Pulp Lestari membantah menjadi biang kerok banjir dahsyat di Sumatra yang telah memakan korban jiwa hingga ratusan orang. Bantahan disampaikan perseroan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12).
Baca Juga:
Desak Tutup PT TPL: GMKI Kecam Kriminalisasi Masyarakat Adat Natinggir
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," kata Corporate Secretary TPL Anwar Lawden.
"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," jelasnya.
Namun, TPL mengaku tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Baca Juga:
Hutan Hilang - Bencana Datang, Banjir Bandang Menimpa Kota Pariwisata Parapat
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," ucap Anwar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.