WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Bengkulu memutuskan UMP 2023 naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen dari sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.
"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMP Provinsi Bengkulu 2023 naik sebesar 8,1 persen dari jumlah Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta atau naik sekitar Rp180 ribu," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11)
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan kenaikan UMP dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan para pekerja dan perusahaan.
Kenaikan UMP sebesar 8,1 persen tersebut juga telah disetujui oleh serikat pekerja Bengkulu yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 12,5 persen.
"Sebab tuntutan pekerja berapa dan kemampuan pelaku usaha berapa sehingga dicari titik tengahnya. Kalau kita hanya melihat dari sisi tuntutan orang yang menerima upah pasti tinggi, tapi yang membayar upah? Sehingga harus ada formulasinya," ujar Rohidin.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan UMP 2023 sekitar 7,16 hingga 8,1 persen atau sekitar Rp160 ribu hingga Rp180 ribu.
Hal tersebut dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menegasman kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
UMP Kepri Naik 7,51 Persen
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menaikan UMP 2023 sebesar 7,51 persen menjadi Rp3.279.194. Jumlah tersebut naik Rp229 ribu dibanding tahun ini sebesar Rp3.050.172.
"Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang UMP Kepri Tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata di Tanjungpinang, Senin (28/11).
Mangara menyebut UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Penetapan UMP Kepri 2023 ikut mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu di 2023 dan tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun ini yang masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen dari data BPS Agustus lalu.
"Kami harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. [rgo]