WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis peraturan yang mengatur syarat dan tata cara magang bagi lulusan baru jenjang S1 hingga D3 dengan upah setara upah minimum provinsi (UMP).
Ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025.
Baca Juga:
Pemkab Bintan Usulkan Tahun 2023 UMK Naik Jadi Rp 3,95 Juta
"Peserta pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan," bunyi Pasal 1 ayat (3) beleid yang resmi diundangkan pada Selasa (30/9/2025).
Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan penerima bantuan hanya bisa mengikuti program pemagangan sebanyak satu kali. Sedangkan program magang bakal berlangsung selama 6 bulan.
Syarat-syarat program magang kemudian dirinci dalam Pasal 3 ayat (2). Setidaknya ada 3 syarat yang mesti dipenuhi bagi para calon pemagang.
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah.
"(Ketiga) berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," jelas beleid tersebut.
Calon peserta magang yang merasa memenuhi syarat tinggal mendaftar langsung melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan alias SIAPkerja. Nantinya, tim pelaksana akan memvalidasi pendaftaran tersebut.