WahanaNews.co, Jakarta - Arnod Sihite, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan sensitivitas Presiden Prabowo Subianto terhadap isu kesejahteraan buruh. Terlebih, pengumuman kenaikan UMP ini disampaikan langsung oleh Presiden, sebuah langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Hal ini membuktikan Presiden memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia. Apalagi, kali ini Presiden sendiri yang mengumumkan, bukan hanya Menteri Tenaga Kerja. Ini langkah luar biasa,” ujar Arnod kepada wartawan pada Sabtu (29/11).
Sebagai anggota Tripartit Nasional, Arnod menyatakan rasa gembiranya atas kebijakan tersebut. Ia juga menggarisbawahi bahwa meskipun usulan awal kenaikan UMP 2025 adalah 10 persen, keputusan menaikkan sebesar 6,5 persen tetap menunjukkan komitmen pemerintah dalam memahami kebutuhan buruh.
“Ini sangat bersejarah karena untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Presiden langsung mengumumkan kenaikan UMP. Keputusan ini juga mencerminkan pemahaman Presiden terhadap kebutuhan buruh,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Arnod berharap kenaikan UMP dapat menjadi pendorong bagi peningkatan produktivitas kerja para buruh. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dunia usaha.
“Kenaikan upah harus menjadi motivasi bagi buruh untuk meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas. Dengan begitu, dunia usaha juga bisa berkembang lebih baik,” tambah Ketua Umum PPMI KSPSI tersebut.
Lebih lanjut, Arnod menekankan pentingnya menunggu keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) terkait upah minimum sektoral provinsi maupun kabupaten/kota yang akan dirumuskan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.