WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan jumlah pengaduan soal pinjaman online atau Pinjol mendominasi pengaduan terkait masalah jasa keuangan.
Presentasenya mencapai 44 persen, paling tinggi dibanding aduan mengenai masalah perbankan sebesar 25 persen, uang elektronik 12 persen, leasing 11 persen, asuransi 7 persen, dan investasi 1 persen.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
“Aduan paling banyak soal cara penagihan. Banyak keluhan soal intimidasi, penyebaran data pribadi, cara penagihan tidak etis, dan lain-lain,” ujar Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo dalam konferensi pers virtual, akhir pekan ini.
Selain itu, ada juga aduan mengenai penagihan padahal tidak merasa mengambil pinjaman. Biasanya ini terjadi ketika ada yang mengunduh aplikasi, memasukkan data tanpa melakukan pinjaman, tetapi lantas ditransfer uang dan ditagih untuk pembayaran. “Ini banyak dikeluhkan,” kata Rio, melansir Tempo.co.
Seiring dengan tingginya aduan konsumen mengenai permasalahan Pinjol, Rio juga menyoroti keberadaan pelaku usaha Pinjol di Indonesia. Sebab berdasarkan data, justru Pinjol ilegal lebih banyak ketimbang Pinjol legal. Presentasenya 76 persen berbanding 24 persen.
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Ketua YLKI Tulus Abadi pun menyayangkan hal tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong agar permasalahan tingginya pengaduan pinjol menjadi perhatian serius bagi regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan maupun Satgas Waspada Investasi.
“Dengan tingginya pengaduan konsumen yang diterima YLKI, menandakan bahwa pengawasan mereka belum efektif dalam melindungi dan menangani masalah, khususnya terkait Pinjol ilegal,” ucap Tulus. [rgo]