WAHANANEWS.CO, Jakarta – MARTABAT Prabowo-Gibran meminta Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait dugaan praktik oplosan BBM jenis Pertalite dan Pertamax.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menyusul langkah Kejaksaan Agung yang mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam distribusi BBM, yang turut menyeret nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen, BPOM Susun Regulasi Baru untuk Influencer
Tohom menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kualitas BBM yang beredar di pasaran.
“Kasus ini sangat merugikan masyarakat karena menyangkut kepercayaan terhadap produk yang mereka beli setiap hari. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung dan Pertamina harus segera menjelaskan secara gamblang, apakah benar terjadi praktik oplosan atau tidak,” kata Tohom, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, jika praktik oplosan ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga kejahatan ekonomi yang berdampak luas.
Baca Juga:
Survei Bank Indonesia: Konsumen Yakin Kondisi Ekonomi Tetap Kuat
“Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kendaraan serta lingkungan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketidakjelasan ini,” tegas Tohom, yang juga Ketua Umum DPN Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) ini.
Ia juga menyoroti adanya dua klaim berbeda antara Kejaksaan Agung dan Pertamina.
“Di satu sisi, Kejaksaan mengungkap adanya dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi kualitas BBM, namun di sisi lain, Pertamina membantah keras tuduhan tersebut. Perbedaan ini harus segera diluruskan oleh pihak independen agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” imbuhnya.
Tohom menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk menggugat apabila dugaan oplosan BBM ini terbukti benar.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika Pertamina terbukti melakukan praktik oplosan, maka konsumen dan pemerintah memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan perdata dan pidana. Konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan individu maupun class action untuk mendapatkan ganti rugi,” paparnya.
Selain itu, Tohom mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap industri migas.
“Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang. Jangan sampai ada ruang bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat,” tuturnya.
Tohom yang juga Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berharap agar Kejaksaan Agung segera membuka hasil investigasi mereka secara transparan dan Pertamina memberikan penjelasan yang konkret kepada publik.
“Jangan biarkan isu ini berlarut-larut tanpa kepastian. Publik butuh jawaban, dan yang paling penting, keadilan bagi konsumen harus ditegakkan,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]