WahanaNews.co | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah dana Jaminan Hari Tua (JHT) digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan lain.
Ida memastikan dana JHT tetap tersedia saat peserta mengklaim manfaat di usia 56 tahun.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, UU BPJS hadir sebagai penjamin kesediaan manfaat JHT.
UU tersebut menetapkan bahwa pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK maupun BPK.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.
Pengelolaan dana JHT, kata Ida, dilakukan secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
Yakni, minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.