Pada kesempatan yang sama, Ida menyebut pemerintah menghormati gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab katanya, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker No. 2 Tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Menaker itu.
Mengingat Permenaker No. 2 Tahun 2022 telah diundangkan, Ida mengatakan Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 mulai 4 Mei 2022 nanti, hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh," katanya.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Lebih lanjut, kader Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, peserta usia di bawah 56 tahun yang masih aktif bekerja atau telah berhenti bekerja dapat mengajukan pengambilan JHT.
Sebagian sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah.
Dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.