WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi para pekerja! BPJS Ketenagakerjaan kini membuka peluang lebih besar bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mencairkan dana meski belum memasuki usia pensiun.
Kenaikan batas pencairan dana ini tentu jadi angin segar di tengah kebutuhan finansial masyarakat yang kian kompleks.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
BPJS Ketenagakerjaan resmi meningkatkan batas maksimal pencairan dana JHT sebagian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 dan hanya dapat diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JHT sendiri merupakan program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga:
Kaget BPJS Anda Mati? Ini Alasannya dan Cara Mengaktifkan Kembali
Namun, kini pencairan sebagian sudah bisa dilakukan meskipun belum pensiun, asalkan memenuhi syarat minimal 10 tahun kepesertaan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian dana JHT.
Persyaratan pengajuan klaim sebagian melalui JMO mencakup Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, serta NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang sudah pernah klaim sebagian).