WAHANANEWS.CO - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani pada Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
Tujuannya, menghapus praktik diskriminasi dalam penerimaan kerja, termasuk terhadap usia pelamar.
“Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus,” bunyi surat edaran tersebut.
Syarat usia tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya untuk dua kondisi.
Baca Juga:
Pemprov Banten Tunggu Kebijakan Kemenaker Terkait Penetapan UMP Akhir 2024
Pertama, jika jenis pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan bekerja seseorang.
Kedua, apabila syarat usia tidak mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan kerja bagi pelamar.
Edaran ini juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.
Surat tersebut dikirimkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan ke bupati, walikota, dan pihak terkait.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Yassierli menyoroti bahwa praktik diskriminasi masih kerap terjadi dalam rekrutmen, termasuk menyangkut usia, penampilan, dan status pernikahan. Oleh karena itu, edaran ini diterbitkan sebagai langkah mempertegas komitmen terhadap prinsip rekrutmen yang objektif dan adil.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Detikfinance.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]