WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan
kehutanan.
Kedua Permendag ini adalah ‘Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’, serta ‘Permendag Nomor 9
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.
Baca Juga:
Kemendag Kenakan Sanksi Pelaku Usaha MINYAKITA yang Langgar Aturan
Mendag Busan menyebut, kedua Permendag akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia
dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional. Ia pun berharap aturan baru ini akan semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor.
“Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan,” ujar Mendag Busan.
Permendag 8/2025 Akomodasi Ekspor Mineral Akibat Kondisi Kahar
Baca Juga:
Produk UMKM Catat Transaksi USD 3,55 Juta pada Business Matching Februari 2025
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri. Pemerintah pun memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah seperti titanium slag.
“Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” ujar Isy.
Selain itu, melalui Permendag tersebut, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar.
Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan
menghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.
“Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpamengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha,” imbuh Isy.
Permendag 9/2025 Perkuat Konservasi Flora dan Fauna
Sementara itu, Isy mengungkapkan, salah satu tujuan Permendag 9/2025 adalah memperkuat konservasi
spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi.
Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Trade
of Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.
“Pemerintah memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah
populasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin
dibatasi,” tandas Isy Karim.
[Redaktur: Alpredo]