WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.
Peraturan ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga
pemerintah, serta pemerintah daerah dalam melaksanakan promosi dagang untuk membangun citra positif Indonesia di pasar global.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Memproses Rekomendasi Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintetis Tertentu Asal Tiongkok
Permendag Nomor 14 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, pada 14 Mei 2025.
Menteri Perdagangan menegaskan, peraturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat daya saing serta keberadaan produk Indonesia di pasar internasional melalui penyampaian identitas nasional yang konsisten dan seragam.
"Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan
eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam," ungkap Budi.
Baca Juga:
Makanan Olahan Indonesia Makin Berpeluang di Brasil, Catatkan Total Transaksi Rp18,4 Miliar di APAS Show 2025
Mendag Busan menyebut, Permendag ini mengatur secara rinci dua bentuk kegiatan promosi dagang, yaitu pameran dagang luar negeri dan misi dagang. Pada pameran dagang, diatur mengenai ketentuan teknis luas lahan minimum dan standar desain stan pameran. Luas lahan minimum yang
diatur pada Permendag ini yaitu 3.500 m² untuk penyelenggaraan dan 36 m² untuk partisipasi sebagai peserta.
Pemenuhan luasan minimum ini dapat dilakukan secara mandiri maupun bersama-sama antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Adapun desain stan diwajibkan mencantumkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.
Sementara untuk misi dagang, Permendag mengatur ketentuan pelaksanaan yang setidaknya terdiri atas forum bisnis dan penjajakan kesepakatan bisnis (business matching).
Forum bisnis tersebut dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis yang melibatkan unsur pemerintah dan pelaku usaha negara setempat. Sedangkan untuk business matching dilakukan dalam bentuk pertemuan
antara pelaku usaha Indonesia dan pelaku usaha negara setempat untuk mendapatkan kontak dagang.