WahanaNews.co, Yogyakarta - Kementerian Perdagangan terus mendorong literasi niaga elektronik
(e-commerce) kepada generasi muda.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa generasi muda punya peran penting dalam memajukan ekonomi digital yang kian signifikan memberi kontribusi
pada perekonomian Indonesia.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Furnitur Senilai USD 70 Ribu, Mendag Budi: UMKM Harus Berani Inovasi dan Siap Adaptasi
Generasi muda harus cerdas untuk mengadaptasi kemajuan teknologi
agar membawa manfaat. Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat memberikan kuliah umum di Universitas Amikom Yogyakarta dan Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, hari ini, Senin (6/11).
Pada kegiatan ini Mendag Zulkifli
Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, dan Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.
“Teknologi digital di bidang perdagangan sudah tidak mungkin dihindari, tetapi justru perlu
dimanfaatkan oleh generasi muda untuk berkreasi dan membuat produk lokal semakin dikenal,” jelas Mendag.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Mendag Zulkifli Hasan menerangkan, pemerintah terus mengupayakan terciptanya ekosistem perekonomian digital yang adil, sehat, bermanfaat, dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi.
Untuk itulah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beberapa hal yang diatur melalui Permendag tersebut di antaranya pendefinisian model bisnis niaga
elektronik; larangan social commerce dalam memfasilitasi pembayaran; penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit; kewajiban bagi pedagang untuk memenuhi ketentuan standar dan persyaratan teknis seperti izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal; dan larangan bagi lokapasar dan social commerce bertindak sebagai produsen.
“Kita tidak menghambat kemajuan teknologi, tetapi kita jaga agar tidak merugikan usaha dalam negeri. Ini cara kita melindungi para pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Indonesia,” tandas Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]