WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Di antaranya melalui langkah-langkah konkret seperti yang tertuang dalam Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030.
Hal ini disampaikan Mendag saat menghadiri Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030 pada Rabu, (6/12) di Jakarta.
Baca Juga:
Mendag: Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bapok Periode Nataru
Buku Putih Strategi Nasional
Pengembangan Ekonomi Digital 2030 diinisiasi oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dan diharapkan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program dan kegiatan pengembangan ekonomi digital.
Turut hadir dalam acara ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
"Kita meyakini apa yang kita luncurkan ini adalah yang terbaik, bahkan terbaik se-ASEAN," ujar Mendag.
Baca Juga:
Mendag Busan Lepas Ekspor 2 Ton Adonan Roti ke UEA
Mendag Zulkifli Hasan memaparkan beberapa langkah konkret yang tertuang dalam Buku Putih Strategi
Nasional Pengembangan Ekonomi Digital. Langkah tersebut antara lain membentuk Task Force Nasional
Percepatan Transformasi Digital untuk Mencapai Keterpaduan Layanan Digital Nasional; meningkatkan
kesadaran dan urgensi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memanfaatkan teknologi
digital; menyediakan program akselerator nasional untuk startup, mengembangkan smart retailer store
yang memanfaatkan teknologi imersif, serta mengembangkan perdagangan e-commerce nasional yang
memberikan kesempatan yang sama (equal level of playing field) kepada seluruh pelaku usaha.
Di sisi lain, Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, Kementerian Perdagangan terus menata ekosistem
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang adil, sehat, serta bermanfaat.
Untuk itu, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha e-commerce
dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.
"Intinya, kita tata agar social commerce atau e-commerce bisa mendukung pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan bisa menjadi pendukung UMKM dan industri kita untuk menguasai pasar lokal dan go global.
Jadi, sama-sama untung. Oleh karena itu, perlu kita tata. Maka, lahirlah Permendag 31. Jadi, ada penataan
kegiatan perdagangan luring tidak terganggu," jelas Mendag.
Mendag juga mengungkapkan, untuk terus mendorong pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia, Kemendag telah menyusun berbagai strategi dari sisi perdagangan.
Strategi ini antara lain meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia, khususnya UMKM untuk dapat on-boarding di platform e-commerce dan akses pasar bagi produk-produk Indonesia ke pasar global.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]