WAHANANEWS.CO - Kasus gagal bayar di industri asuransi kembali menjadi sorotan setelah terjadi berulang kali di Indonesia dan menimbulkan kerugian besar bagi para pemegang polis.
Terbaru, Aliansi Korban WanaArtha Life menggelar aksi damai di Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Luar Negeri RI pada Rabu (10/12/2025).
Baca Juga:
Soal Mobil Berisi Uang Rp4,6 Miliar Terbakar di Polman, Purbaya Singgung Soal Ansuransi
Salah satu korban bernama Alim meminta pemerintah menindaklanjuti kasus gagal bayar WanaArtha Life yang hingga kini proses hukumnya telah berjalan selama lima tahun.
Ia menyebut total korban pemegang polis mencapai sekitar 29 ribu orang dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp15,9 triliun.
"Seharusnya uang kita ini bisa belanja, bisa menyekolahkan anak, itu menambah pendapatan daerah dan negara, namun kita diterkam, dirampok, uangnya dilarikan ke luar, negara kita rugi, kita jatuh miskin," ujar Alim.
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha WanaArtha Life pada 2023 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Masalah gagal bayar tidak hanya menimpa WanaArtha Life, sejumlah perusahaan asuransi lain seperti Jiwasraya, Kresna Life, dan AJB Bumiputera 1912 juga mengalami kasus serupa.
Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih perusahaan asuransi agar terhindar dari risiko gagal bayar.