WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau barang-barang impor hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Jumat, (26/7).
Perkiraan nilai barang hasil temuan mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Barang-barang temuan yang diduga tidak sesuai ketentuan impor tersebut ditemukan di salah satu gudang yang disewa warga negara asing (WNA) di
kawasan pergudangan di Jakarta Utara.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
“Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari Satgas. Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal menghancurkan industri serta merugikan negara,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Beberapa jenis produk yang menjadi hasil temuan dan telah diamankan Satgas hari ini, antara lain, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, serta tas senilai Rp20 miliar; mainan anak Rp5 miliar; elektronik Rp12,3 miliar; serta
telepon genggam dan tablet Rp2,7 miliar.
Terdapat sebanyak 134.722 unit barang yang diamankan. Ketentuan
yang dilanggar yaitu barang impor tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Mendag Zulkifli Hasan, yang juga Penasihat Satgas, menyampaikan, Satgas sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.
“Hasil penyelidikan sementara, Satgas
mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap Mendag.
Pascapembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas telah berkoordinasi untuk bergerak bersama dalam aktivitas pengawasan.
“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang
diberlakukan tata niaga impor. Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Mendag.
Mendag Zulkifli Hasan juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk patuh berdagang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam
negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di
pergudangan di wilayah mereka. Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang
impor ilegal.
“Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]