WahanaNews.co | Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian dan lembaga pemerintah mengkonsumsi secara langsung produk UMKM dalam negeri.
Optimalisasi belanja produk dalam negeri bisa dilakukan melalui platform e-purchasing dan e-tendering.
Baca Juga:
Dukung Strategi Diversifikasi Ekspor, LPEI dan KBRI Den Haag Luncurkan Buku “Road to Rotterdam”
"Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri," ungkap Luhut dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Luhut pun mengatakan besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi kementerian dan lembaga hanya 10% dari seluruh belanja barang dan jasa.
Di sisi lain, bagi instansi yang ingin mengimpor barang wajib menyampaikan kebijakan pengurangan impor sampai 5% di tahun 2023.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Pengaturan Produk Halal dalam Undang-Undang Menjadi Wujud Komitmen Indonesia untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah
Menurut Luhut, pemerintah memiliki daya beli yang begitu besar sehingga harus bisa menyerap produk lokal. Dampaknya nanti memacu industrialisasi dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia," kata Luhut.
Pengadaan barang & jasa melalui e-tendering harus serap produk lokal. Langsung klik halaman berikutnya.