WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik merek global kembali mencuat di Indonesia setelah Arc’teryx, perusahaan perlengkapan olahraga dan outdoor asal Kanada, menegaskan bahwa sebuah toko yang baru dibuka di salah satu mal besar Jakarta bukan merupakan gerai resmi mereka.
Pernyataan ini disampaikan untuk melindungi konsumen dari risiko pembelian produk yang tidak sesuai standar.
Baca Juga:
Merayakan Para Penjaga Laut: Hari Nelayan Internasional Disambut Meriah
Head of Legal Arc’teryx Equipment, Cameron Clark, menjelaskan bahwa produk-produk yang dijual di toko tersebut bukanlah produk resmi Arc’teryx dan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa Arc’teryx tidak pernah memberikan otorisasi distribusi maupun garansi atas produk yang beredar di toko tersebut.
Cameron mengungkapkan, pembukaan toko ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta terkait pendaftaran merek di Indonesia yang secara tidak sah diajukan oleh perusahaan asal China, dan kini digunakan pada toko baru tersebut.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di mal besar Jakarta ini bukanlah toko resmi Arc’teryx,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Ia menambahkan, produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, perusahaan yang berdiri pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan telah mendaftarkan mereknya di negara asal sejak 1992.
“Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami yang tersedia di seluruh dunia,” ujarnya.