WahanaNews.co | Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian dan lembaga pemerintah mengkonsumsi secara langsung produk UMKM dalam negeri.
Optimalisasi belanja produk dalam negeri bisa dilakukan melalui platform e-purchasing dan e-tendering.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
"Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri," ungkap Luhut dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Luhut pun mengatakan besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi kementerian dan lembaga hanya 10% dari seluruh belanja barang dan jasa.
Di sisi lain, bagi instansi yang ingin mengimpor barang wajib menyampaikan kebijakan pengurangan impor sampai 5% di tahun 2023.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Menurut Luhut, pemerintah memiliki daya beli yang begitu besar sehingga harus bisa menyerap produk lokal. Dampaknya nanti memacu industrialisasi dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia," kata Luhut.
Pengadaan barang & jasa melalui e-tendering harus serap produk lokal. Langsung klik halaman berikutnya.
Luhut juga meminta pengadaan barang dan jasa melalui e-tendering mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.
Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri.
Saat ini terdapat 20 kelompok produk komponen lokal seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja pemerintah.
"Beberapa Politeknik di Indonesia juga telah membuat berbagai produk yang dapat kita gunakan, dukungan kita dengan pembelian ini juga dapat mendorong Politeknik kita untuk semakin maju," kata Luhut.
Menko Luhut juga meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.
Selain itu perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM ke dalam e-Katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
"Pada awal Maret, tindak lanjut ini akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas terkait belanja produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia. Mari kita berbuat yang terbaik untuk memajukan negeri ini," pungkas Luhut. [rin]