WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Mahfud MD, membeberkan sejumlah obligor yang sudah membayar utang BLBI ke negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud lewat konferensi pers daring, Senin (8/11/2021).
Baca Juga:
Satgas BLBI Kuasai 85,84 Hektare Tanah di Banten Senilai Rp171,68 Miliar
"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ungkap Mahfud, Senin (8/11/2021).
Mahfud tidak memerinci berapa utang BLBI yang dibayarkan oleh para obligor.
Hanya saja, dia menyatakan para obligor yang sudah membayar ini merupakan bukti bahwa pemerintah harus adil terkait BLBI.
Baca Juga:
Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Tiga Aset Eks BLBI di Jakarta Senilai Rp111,2 Miliar
Mahfud pun meminta Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Salaban, untuk terus mengejar utang dari para obligor.
"Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," imbuhnya.
Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor.
Pembatasan yang dimaksud, misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa pemerintah memungkinkan proses pidana bagi obligor yang kedapatan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap. [qnt]