WahanaNews.co | Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi sebanyak 15 industri pengolahan garam berkomitmen untuk menyerap 1,05 juta ton garam petani lokal, yang diimplementasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama.
"Kami mengapresiasi industri dalam negeri dalam menyerap garam petani. Tolong ini jangan hanya di atas kertas, tapi petani bisa menyesuaikan apa yang menjadi kebutuhan industri," ujar Menperin Agus usai menyaksikan penandatanganan tersebut di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
Diketahui, pada 2022, rencana penyerapan garam hasil produksi dalam negeri oleh industri pengolahan garam sebesar 1.050.000 ton, ditambah yang akan diserap langsung melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM), yang tersebar di beberapa daerah.
Diantaranya, di Jawa Barat yang terdiri atas Cirebon, Indramayu dan Karawang; Jawa Tengah yang terdiri atas Demak, Jepara, Rembang dan Pati; Jawa Timur yang terdiri atas Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan dan Surabaya; dan Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto.
Kemudian, di Nusa Tenggara Barat yang terdiri atas Bima; dan Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang.
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan bahwa rencana atau target penyerapan garam lokal tersebut tetap akan memperhatikan realisasi produksi panen garam lokal pada 2022 yang akan dimulai sekitar Agustus.
Perhatian lain yakni melihat kualitas garam bahan baku K1 (komposisi pertama) yang dapat diolah menjadi garam konsumsi beryodium maupun untuk bahan baku industri yang tidak memerlukan spesifikasi tinggi, seperti tekstil, penyamakan kulit, dan pengasinan ikan.
Menperin bersama Dirjen IKFT menyaksikan langsung Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Industri yang akan dilakukan oleh 15 industri pengolahan garam, yang diwakili oleh tujuh industri pengolahan garam dengan 27 orang petani/petambak garam yang berasal dari Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan menjadi bentuk konkret kerjasama antara industri dengan petani garam dalam hal penyerapan garam produksi dalam negeri," kata Warsito.
Kerja sama antara industri dengan petani/petambak garam diharapkan tidak hanya sampai pada penyerapan garam lokal, tetapi juga industri pengolah garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) dapat memberikan dukungan terhadap upaya petani/petambak garam dalam peningkatan kualitas garam produksinya.
Hal tersebut termasuk mendukung program yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam peningkatan kuantitas maupun kualitas produksi garam lokal.[mga]