WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Rachmat Pambudy pada Jumat (1/11).
Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas tersebut, kedua menteri membahas mengenai arah kebijakan industrialisasi dalam RPJPN 2025-2045 serta mengenai rancangan RPJMN 2025-2029.
Baca Juga:
Proyek Jalan Ridgit Beton Depati Duo Nenek Kecamatan Hamparan Rawang Diduga Asal Jadi
“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri PPN/Kepala Bappenas, untuk mencapai target Pembangunan ekonomi, industri manufaktur harus menjadi leading sector-nya. Kami sepakat bahwa untuk mencapai target pembangunan, perlu policy dan strategi yang tepat,” ujar Menperin.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 90 menit tersebut, Menperin juga menyampaikan tiga hal pokok kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pertama, mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik.
Agus menjelaskan, RPP tersebut telah disetujui dalam Rapat Terbatas oleh Presiden Joko Widodo bulan Juli lalu. RPP tersebut nantinya tidak hanya mengatur kebutuhan gas untuk manufaktur, tapi juga untuk energi dan kelistrikan.
Baca Juga:
Penuhi Kebutuhan Industri, Kemenperin Pasok 21.534 Tenaga Kerja Kompeten
Selain itu, RPP ini juga bisa menjadi game changer bagi kawasan-kawasan industri, karena nantinya dapat mengimpor gas untuk mengelola kebutuhan sektor manufaktur dan energi di kawasannya. “Kami meminta dukungan Bapak Menteri PPN agar RPP ini bisa segera terwujud,” kata Menperin.
Hal kedua yang disampaikan oleh Menperin adalah mengenai penghitungan Produk Domestik Bruto yang perlu diubah metodologinya. Menurut Agus, terdapat beberapa KBLI yang seharusnya diampu oleh Kemenperin, namun saat ini diampu di sektor lain. Misalnya, kawasan industri yang masuk di sektor properti, juga subsektor perbengkelan yang masuk ke sektor perdagangan.
Menperin mengharapkan, Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk memfasilitasi KBLI yang memang saat ini mendapat pembinaan dari Kemenperin dapat masuk dalam penghitungan PDB sektor industri. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Sabtu (2/11).
[Redaktur: JP Sianturi]