Untuk penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini disederhanakan melalui aspek intelektual. Bahkan, sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas, kini sudah dapat diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.
Pilar terakhir adalah kecepatan. Waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN juga dipangkas signifikan. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.
Baca Juga:
Gelar Batik City Run, Kemenperin Aktif Kenalkan Industri Wastra Ramah Lingkungan
Sementara untuk industri kecil, yang dahulu memerlukan lima hari kerja setelah dokumen lengkap, kini hanya tiga hari. Penghitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik yang sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya yang rumit, kini cukup disederhanakan melalui checklist pada komponen pembentuk.
Penghitungan TKDN pun tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.
Selain reformasi dalam aspek insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas.
Baca Juga:
Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan kepada Industri
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegas Agus.
Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Senin (15/9).