WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu tidak dilanjutkan tahun ini. Artinya, program tersebut hanya dilaksanakan sekali dan tidak ada tahap kedua.
Oleh sebab itu, ia memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pengecekan BSU untuk Oktober tidak benar.
Baca Juga:
Gubsu Bobby Nasution Serahkan Secara Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Kepada Bupati/Walikota Se-Sumut
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap II tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap II itu tidak betul," ujarnya dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/10/2025).
Menurut Yassierli, BSU hanya diberikan satu kali pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni dan Juli 2025. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai rencana penyaluran lanjutan.
Bahkan tidak ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk kelanjutan program ini. Pasalnya, pemerintah tahun ini fokus untuk program magang pemerintah bergaji UMP.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan
Program BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi pekerja WNI yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Di mana, penerimanya adalah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Tahun ini, sebanyak 3.697.836 pekerja ditetapkan sebagai penerima BSU. Program ini merupakan bagian dari lima Paket Stimulus Ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dengan target menjangkau 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Program BSU ini diharapkan bukan hanya menjaga daya beli, tetapi juga membantu stabilisasi konsumsi nasional yang menopang pertumbuhan ekonomi.
BSU disalurkan melalui jaringan perbankan Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus Aceh. Sementara bagi pekerja tanpa rekening, maka dana dikirim melalui PT Pos Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]