WAHANANEWS.CO, Jakarta - Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengawas perlindungan konsumen yang baru untuk memperketat aturan keamanan data nasabah di sektor jasa keuangan.
Desakan tersebut muncul setelah Komisi XI DPR RI menyetujui Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, menggantikan Friderica Widyasari Dewi yang kini menjabat sebagai Ketua OJK.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Dewan Energi Nasional Dukung Sistem Standarisasi dan Keselamatan di Sektor Ketenagalistrikan
Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) KRT Tohom Purba mengatakan, momentum pergantian kepemimpinan di sektor pengawasan perlindungan konsumen OJK harus dimanfaatkan untuk memperkuat regulasi perlindungan data nasabah, terutama di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan.
“Keamanan data nasabah harus menjadi prioritas utama pengawas perlindungan konsumen OJK. Di era ekonomi digital, data nasabah adalah aset yang sangat sensitif dan berpotensi disalahgunakan jika tidak dilindungi secara ketat,” ungkap Tohom, Minggu (14/3/2026).
Menurutnya, pertumbuhan layanan keuangan digital seperti mobile banking, fintech, hingga sistem pembayaran elektronik memang memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Baca Juga:
Berpotensi Ancam Keselamatan Manusia, ALPERKLINAS Dukung PLN Berantas Pencurian Arus Listrik
Namun di sisi lain, risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi nasabah juga meningkat.
“Pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan harus lebih progresif. OJK tidak boleh hanya reaktif ketika terjadi kasus kebocoran data, tetapi harus membangun sistem pengawasan yang preventif dan berbasis mitigasi risiko,” katanya
Ia menilai, ke depan pengawas perlindungan konsumen OJK perlu memperkuat standar keamanan data, memperketat kewajiban pelaporan insiden keamanan siber, serta memberikan sanksi tegas kepada lembaga keuangan yang terbukti lalai menjaga data nasabah.