WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Pusat-Daerah, Mampu Menjaga Laju Pertumbuhan Perekonomian di Lampung
Pada tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada jutaan pekerja yang memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Aturan tersebut diterbitkan guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan.
Berikut persyaratan utama bagi calon penerima BSU 2025:
Baca Juga:
Marak PHK Besar-besaran, Ini Saran Ekonom ke Pemerintah
Warga Negara Indonesia (WNI), yang dapat membuktikan identitas diri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, sebagai bukti bahwa penerima benar merupakan pekerja yang terdaftar.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.