WAHANANEWS.CO, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada perangkat kewilayahan.
Salah satu bentuk nyata adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi para ketua RT dan RW.
Baca Juga:
Swasembada Jadi Prioritas, Anggaran Kementerian PU Tembus Rp118,5 Triliun
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga penguatan peran strategis RT dan RW dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat di tingkat paling dekat.
"Menanggapi instruksi Gubernur Jabar pada 3 September 2025, Pemkot Bandung telah membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," kata Bira, Kamis (4/9/2025).
Bira menjelaskan bahwa anggaran program ini telah dialokasikan secara rutin setiap tahun. Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemkot Bandung menyiapkan dana sebesar Rp936.297.000.
Baca Juga:
Tito Karnavian Instruksikan Pejabat Daerah Pangkas Acara Mewah dan Flexing
Anggaran tersebut diperuntukkan agar seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial tanpa terkecuali.
Program ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta implementasi dari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2023.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW," ujarnya.