WahanaNews.co | Akhirnya Kementerian Perdagangan mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan minyak goreng (migor) satu harga untuk mengatasi tingginya harga migor beberapa bulan belakangan ini.
"Malam ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara 14.000 rupiah per liter. Kebijakan ini mulai berlaku malam ini pukul 00.01 (hari Rabu 19 Januari 2022)," kata Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Sebagai awal pelaksanaannya, minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).
Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat utamanya rumah tangga, usaha mikro dan kecil, bisa mendapatkan migor dengan harga terjangkau.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
"Saya mengimbau masyarakat tidak panik buying atau membeli berlebihan, karena pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng satu harga mencukupi," ucap Mendag.
Kebijakan ini akan diterapkan selama 6 bulan kedepan.
Setiap bulannya akan disalurkan 250 juta liter Migor, sehingga totalnya untuk 6 bulan, pemerintah bekerjasama dengan para produsen minyak goreng akan menyediakan pasokan 1,5 miliar liter migor.
Kebijakan ini juga didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS) yang menyediakan anggarannya sebesar Rp7,6 triliun untuk penyediaan migor satu harga ini.
Sampai dengan saat ini, lanjut Mendag, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Terkait kebijakan ini, Mendag juga menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang mulai berlaku 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) harus dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. [qnt]