WahanaNews.co | Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang, hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Keputusan itu diambil usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca Juga:
Iran Eksekusi Mati 4 Pria Gara-gara Kerja Sama dengan Israel
“Crypto currency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Asrorun kepada wartawan, saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11/2021).
Dikatakan Asrorun, crypto currency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.
Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII kepesertaan ulama diikuti oleh 700 peserta undangan.
Baca Juga:
Meninggal Mendadak, Segini Harta yang Ditinggalkan Juragan Kripto
Antara lain, 250 orang hadir secara fisik, dan sisanya hadir secara virtual.
Kegiatan ini diikuti Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa. [qnt]