WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gojek dan Grab akan menerapkan potongan 8 persen untuk mitra ojol dalam layanan Goride dan Grabride mulai 1 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh perwakilan GoTo dan Grab di DPR.
Wakil Direktur Utama Goto Catherine Hindra mengatakan GoTo mendukung upaya untuk terus mendorong kesejahteraan mitra.
Baca Juga:
Modus Licik Wanita Muda: Driver Ojol di Medan Kena Tipu, Ponsel Raib!
"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya Go Ride begitu ya," katanya.
Hal yang sama disampaikan oleh CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.
"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike," katanya.
Baca Juga:
Gojek Suarakan Prihatin, Driver Dipukul Oknum TNI hingga Hidung Patah
Aturan komisi 8 persen diatur dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026.
Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut oleh platform transportasi online dari pengemudi sebesar 20 persen.
Catherine dan Neneng mengumumkan pemberlakuan komisi baru didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh para pengemudi," kata Dasco.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.