WahanaNews.co | Pemerintah saat ini tengah menyiapkan dana ganti rugi untuk sapi peternak yang dimusnahkan lantaran terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Rencananya, satu ekor sapi mendapat ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Baca Juga:
Puluhan Sapi di Kecamatan Paguyaman Diduga Mati Karena Diracun Orang Tidak Dikenal
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan penggantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," katanya.
Airlangga juga menyampaikan, presiden setuju untuk melakukan pembatasan pergerakan hewan ternak, khususnya sapi, yang berada di daerah terdampak PMK ke daerah lain.
Baca Juga:
Kelabui Konsumen, Pabrik Bakso Jeroan Sapi di Bekasi Beromzet Dibongkar Polisi
"Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen," jelasnya.
Selain itu, persetujuan soal pengadaan vaksin PMK tahun ini yang sebanyak 29 juta dosis, seluruhnya akan dibiayai dengan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Kepala BNPB Suharyanto selaku Kepala Satgas Penanganan PMK terkait ini menegaskan akan segera bekerja bersama dengan unsur-unsur satgas yang berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta TNI/Polri.
Satgas PMK akan menangani PMK layaknya mekanisme penanganan Covid-19, yang hingga saat ini masih berjalan, termasuk dengan melakukan rapat-rapat koordinasi di daerah, khususnya daerah-daerah merah PMK. [rin]