WAHANANEWS.CO - Tingkat kredit macet pinjaman daring (pinjol) di Indonesia semakin mendekati ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara total utang masyarakat melalui layanan tersebut telah menembus Rp102,07 triliun hingga April 2026 sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kesehatan industri dan kondisi keuangan masyarakat.
OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pinjaman daring mencapai 4,62 persen per April 2026, atau hanya terpaut tipis dari batas 5 persen yang masih dianggap aman oleh regulator.
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
Sejumlah pengamat menilai angka tersebut tidak dapat dipandang sepenuhnya aman karena dibarengi lonjakan nilai utang pinjol masyarakat yang telah mencapai Rp102,07 triliun.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan TWP90 sebesar 4,62 persen memang masih berada dalam batas regulasi, namun jaraknya yang sangat dekat dengan ambang 5 persen harus menjadi peringatan dini bagi regulator.
"Regulator perlu membaca angka itu sebagai alarm dini. Jika kualitas pembiayaan memburuk sedikit saja, industri pinjol dapat masuk zona merah," kata Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Menurut Syafruddin, tingginya pertumbuhan utang pinjol, suku bunga yang masih tinggi, pelemahan nilai tukar rupiah, serta tekanan terhadap daya beli masyarakat membuat kondisi tersebut perlu diwaspadai.
Ia menilai angka TWP90 secara agregat juga berpotensi menutupi tekanan yang dihadapi kelompok peminjam tertentu, terutama pekerja informal, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro yang mengandalkan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Syafruddin memperingatkan kenaikan kredit macet bukan hanya berdampak terhadap industri pinjol, tetapi juga dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga hingga stabilitas sosial.
Menurutnya, ketika tingkat gagal bayar meningkat, penyelenggara pinjol cenderung memperketat penyaluran kredit dan meningkatkan proses penagihan sehingga sebagian masyarakat berpotensi mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama.
"Pola ini menciptakan lingkaran utang yang merusak daya beli. Pada tingkat makro, konsumsi rumah tangga dapat melemah karena pendapatan habis untuk cicilan, denda, dan bunga," ujarnya.
Ia menambahkan, lonjakan utang pinjol yang telah melampaui Rp102 triliun menunjukkan masyarakat semakin akrab dengan layanan keuangan digital, namun di sisi lain juga mengindikasikan banyak rumah tangga sedang menghadapi tekanan likuiditas.
"Fenomena ini memberi sinyal bahwa pendapatan banyak rumah tangga belum cukup kuat menahan tekanan harga dan biaya hidup. Jika konsumsi ditopang oleh utang jangka pendek berbunga mahal, pertumbuhan belanja menjadi rapuh," katanya.
Syafruddin memperkirakan nilai utang pinjol masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun karena tingginya kebutuhan dana masyarakat, ketatnya akses kredit perbankan, serta kemudahan memperoleh pinjaman melalui platform digital.
Meski demikian, ia menegaskan kualitas pertumbuhan pinjol harus menjadi perhatian utama agar pembiayaan lebih banyak diarahkan pada kegiatan produktif.
"Pertumbuhan yang sehat harus berasal dari pinjaman produktif dan kemampuan bayar yang jelas, bukan dari konsumsi panik dan gali lubang tutup lubang," katanya.
Sementara itu, Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning Budi Rahardjo menilai besarnya nilai utang pinjol menunjukkan masyarakat semakin memilih akses pembiayaan yang cepat dan mudah dibandingkan jalur kredit konvensional.
Menurut Budi, layanan pinjol mampu menghilangkan berbagai hambatan dalam pengajuan kredit, seperti kewajiban menyediakan agunan, dokumen keuangan yang rumit, hingga proses survei.
"Meski biaya pinjol relatif lebih tinggi dibandingkan metode kredit lainnya, kemudahan akses dan effort untuk memperolehnya ternyata sudah mendapatkan tempat di masyarakat," ujar Budi.
Ia menegaskan penggunaan pinjol tidak selalu berkaitan dengan aktivitas ilegal, karena dana tersebut juga dimanfaatkan untuk modal usaha, kebutuhan rumah tangga, pendidikan, pembelian barang elektronik, hingga kebutuhan darurat.
Namun, Budi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati karena bunga pinjol relatif tinggi dan sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, bukan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.
Ia menyarankan total cicilan pinjaman konsumtif tidak melebihi 15 persen dari pendapatan bulanan, sedangkan pinjaman produktif maksimal 35 persen dari pendapatan rutin.
"Disiplin membayar dan menghindari mengambil pinjaman baru sebelum pinjaman lama lunas menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang," katanya.
Budi juga menilai edukasi mengenai pengelolaan utang yang sehat perlu terus diperkuat oleh regulator maupun lembaga keuangan.
"Pemahaman cara berutang yang baik perlu disosialisasikan sekencang promosi penggunaan pinjol agar tingkat gagal bayar tidak meningkat dan iklim bisnis pinjol tetap sehat," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]