WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp193,29 miliar dalam periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.
“Sepanjang tahun hingga 28 Oktober 2024, tercatat ada 202 PUJK yang mengganti kerugian konsumen dari 1.348 pengaduan, dengan total kerugian mencapai Rp193,29 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024, Friderica menyampaikan bahwa dalam upaya menegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK selama periode 1 Januari hingga 28 Oktober 2024 telah menerbitkan 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK, enam surat perintah kepada enam PUJK, dan 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK juga telah menghentikan operasi 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
OJK menerima informasi tentang 228 rekening bank atau virtual account yang terkait aktivitas keuangan ilegal dan telah meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank.
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Selain pemblokiran rekening, Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan intimidasi atau tindakan tidak sesuai ketentuan.
OJK mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
OJK juga terus memastikan kepatuhan PUJK terhadap regulasi dan meningkatkan pelindungan konsumen dengan mengawasi perilaku PUJK (market conduct) dan menegakkan aturan terkait pelindungan konsumen.
Hasil pengawasan OJK, baik langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024 menunjukkan adanya sanksi administratif berupa denda kepada enam PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, terutama terkait iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.
Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, pembiayaan, pergadaian, dan fintech peer-to-peer lending karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam iklan dan cara penagihan.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK mengeluarkan perintah perbaikan ketentuan internal bagi PUJK sebagai hasil pengawasan dan pembinaan, dengan tujuan menjaga kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]