WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penagihan kredit dengan kekerasan menyeret nama PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) hingga membuat Otoritas Jasa Keuangan turun tangan.
OJK memanggil PT TAFS untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan jasa mata elang atau matel dalam proses penagihan kredit kepada konsumen.
Baca Juga:
PLN UP3 Tanjung Karang Perkuat Pelayanan Pelanggan Lewat Refreshment PS4
Dugaan tersebut mencuat dalam kasus penagihan yang terjadi di Kota Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan langkah klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
“Dilakukan langkah ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK, khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ujar Agus.
Baca Juga:
PLN UP3 Sofifi Perkuat Keandalan Listrik Lewat Program PANDU dan Penggantian Kubikel
Menurut Agus, OJK akan menelusuri dugaan penggunaan jasa pihak ketiga dalam penagihan tersebut.
OJK juga membuka peluang pemberian sanksi apabila dalam pendalaman ditemukan bukti pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek.
Pertama, PT TAFS diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan.
Evaluasi itu mencakup kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar aturan.
Kedua, PT TAFS diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan OJK.
Ketiga, PT TAFS diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penagihan tersebut.
Perusahaan juga diminta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses internal.
Keempat, PT TAFS diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan.
Penguatan pengawasan itu mencakup tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga yang digunakan perusahaan.
Kelima, PT TAFS diminta melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Komunikasi publik tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Keenam, PT TAFS diminta menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK.
Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan PT TAFS.
“Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya, OJK,” ujar Agus.
OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Kewajiban tersebut juga berlaku dalam proses penagihan kepada konsumen.
“Bertanggung jawab juga PUJK atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen,” ujar Agus.
OJK mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat lepas tangan terhadap tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan.
Penagihan wajib dilakukan secara beretika dan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan kegiatan penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan prinsip pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan.
Konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
“Merupakan bentuk tanggung jawab konsumen, pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan,” ujar Agus.
Selain membayar angsuran tepat waktu, konsumen juga wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan.
Konsumen tidak boleh memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek agunan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
“Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku,” ujar Agus.
Agus mengatakan masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga komitmen dalam memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Kasus dugaan penagihan oleh matel ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen di sektor pembiayaan.
OJK menekankan bahwa industri pembiayaan harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi, tertib, dan sesuai aturan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]